
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
sedang menyiapkan Peraturan Daerah tentang retribusi tiket masuk Monumen
Nasional.
Tarif yang akan diberlakukan untuk masuk halaman pintu depan sampai
ke cawan Rp5 ribu. Jika pengunjung hendak naik ke puncak Monas, maka
akan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp2 ribu untuk anak-anak, Rp5.000
untuk mahasiswa, sedangkan untuk umum harus membayar Rp10 ribu.
“Rp5.000 itu tidak ada artinya, orang kalau beli pulsa aja Rp50 ribu.
Dan kita berlakukan seperti di Ancol, kalau untuk orang miskin,
rombongan lansia, rombongan disabilitas, dan anak yatim piatu boleh
gratis,” kata lelaki yang biasa disapak Ahok.
Sementara itu, jika masyarakat ingin masuk ke dalam Monas gratis
setiap harinya maka diwajibkan membuat semacam kartu anggota dengan
membayar Rp50 ribu.
“Dengan membayar itu maka seseorang bisa menjadi relawan pecinta
Monas dengan mendapatkan kaos dan kantung plastik untuk memungut sampah.
Intinya adalah menumbuhkan tanggung jawab dan rasa memiliki Monas,”
katanya.
Setelah rapat, Ahok memutuskan penyatuan Unit Pengelola (UP) Taman
Monas dan UP Monas di bawah satu UPT demi mengefisienkan kinerja.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas yang ditunjuk adalah Rini Haryani.
Sumber : Jakartanews
Sumber : Jakartanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar