7 Sep 2014

Makalah Undang-undang Dasar

NAMA : SARIYANTO
NIM     : 1301111***
BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

            Dalam kehidupan sehari hari kita telah terbiasa menerjemahkan istilah dalam bahasa inggris constitution menjadi Undang Undang Dasar (UUD). Sebenarnya ada kesukaran atau kekurangan dengan pemakaina istilah UUD, yakni kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis. Padahal istilah constitution bagi banyak sarjana politik merupakan suatu yang lebih luas, yakni keseluruhan dari peraturan peraturan baik yang tertulis, maupun yang tidak,yag mengatur secara mengikat cara cara pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

            Terjemahan kata constitution dengan kata UUD memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata Grondwet (Grond = dasar; wet = undang-undang), yangdua-duanya menunjuk pada naskah tertulis. Memang tidak dapat disangka bahwa dewasa ini hamper semua Negara (kecuali inggris ) memiliki naskah tertulis sebagai UUD-nya.

            Akan tetapi perlu dicatat bahwa dalam kepustakaan Belanda (misalnya L.J.van Apeldoorn) diadakan pembedaan antara pengertian UUD (grondwet) dan UUD (constitutie). Menurut paham tersebut, UUD adalah bagian tertulis dari suaru UUD, sedangkan UUD memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain, setiap UUD tertulis ada unsur “tidak tertulisnya”, sedangkan setiap UUD tak tertulis ada unsure “tertulisnya”.

            Dan rupa-rupanya para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama, sebab dalam penjelasan UUD 1945  dikatakan:” UUD suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Ud ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di samping UUD itu berlaku juga Hukum Dasar yang tak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis.”

1.1  Tujuan

Untuk mengetahui sifat ,fungsi,cirri-ciri,perubagan dan supremasi Undang Undang Dasar Indonesia .





BAB II

PEMBAHASAN



A.    SIFAT DAN FUNGSI  UNDANG UNDANG DASAR

Apakah Undang Undang Dasar ituu ? umumnya dapat dikatakan bahwa UUD merupakan suatu perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan tanggung jawab dari berbagai alat kenegaraan. UUD juga menentukan batas-batas berbagai pusat kekuasaan itu dan memaparkan hubungan-hubungan diantara mereka.

Menurut sarjan hukum E.C.S. Wade dalam buku Constitutional Law, UUD adalah:”naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut (a document which sets out the framework and principal functions of the organs of those organs)”. Jadi, pada pokoknya dasar dari setiap system pemerintahan diatur dalam suatu UUD.

Pandangan ini merupakan pandangan yang luas dan yang paling tua dalam perkembangan pemikiran politik. Dapat dicatat bahwa pada abad ke- 5 S.M., seorang filsuf Yunani, Aristoteles yang di dunia Barat dipandang sebagai sarjana ilmu politik pertama yang erhasil melukiskan UUD di lebih dari 500 negara-kota Yunani dengan jalan mencatat pembagian kekuasaan serta hubungan-hubungan kekuasaan dalam setiap Negara kecil itu.

Bagi mereka yang memandang Negara dari sudut pandang kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi kekuasaan, UUD dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bag imana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan,misalnya antara badan legislative, badan eksekutif, dan badan yudikatif. Undang Undang menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini melakukan kerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lai. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. Dalam hubungan ini Hernan Finer dalam buku Theory and practice of modern government menamakan UUD sebagai : “Riwayat suatu hubungan kekuasaan (the autobiography of a power relationship).”

Definisi UUD dari sudut pandang filsafat diberikan oleh Richard S. Kay, seorang ahli yang lebih kontemporer. Menurut Kay : “maksud diadakannya UUD adalah untu meletakkan aturan-aturan yang pasti mempengaruhi prilaku manusia dan demikian menjaga agar pemerintah tetap berjalan dengan baik ( The purpose of a constitution is to lay down fixed rules that can affect human conduct and thereby keep government in good order)

Disamping UUD mempunyai status legal yang khusus,ia juga merupakan ungkapan aspirasi, cita-cita, dan standar-standar moral yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa. Banyak UUD juga mencerminkan dasar-dasar Negara serta ideologinya. Seiring unsure ideology dan moralitas ini dijumpai dalam mukadimah suatu UUD .



1.      KONSTITUSIONALISME

UUD sebenarnya tidak dapat dilihat lepas dari konsep konstitusionalisme, suatu konsep yang telah berkembang sebelum UUD pertama dirumuskan. Ide pokok dari konstitusionalisme adalah bahwa pemerintah perlu dibatasi kekuasaannya (the limited state), agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang. Dianggap bahwa suatu UUD adalah jaminan utama untuk melindungi warga dari perlakuan yang semena-mena. Dengan demikian timbul konsep the constitutional state, dimana UUD dianggap sebagai institusi yang paling efektif untuk melindungi warganya melalui konsep  Rule of Law atau Rechtsstaat.

Menurut Carl J. Friedrich dalam buku Constitutional Government and Democracy, konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa pemerintahan merupakan :

Suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah”( a set of activities organized by and operated on behalf of the people, but subject to a series of res traints which attempt to ensure that the power which is needed for such governance is not abused by those who are called upon to do the governing.)

Selanjutnya dikatakan oleh Richard S. kay, bahwa konstitusionalisme

adalah :

Pelaksanaan aturan-aturan hokum (rule of law) dalam hubungan individu dengan pemerintah. Konstitusinoalisme menhadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintah yang telah ditentukan lebih dahulu (constitutionalismimplement the rule of law; it brings about predictability and security in the relations of individuals and the government by denifing in advance the power and limits of that govrtmant.)

Jadi, konsep Rule of law  dan  Rechtsstaat merupakan inti dari demokrasi kostusinonal

            Sementara itu, sarjana ilmu politik Andrew Heywood mengartikan konstitusionalisme dari dua sudut pandang. Dalam arti sempit, konstitunalisme adalah penyelenggraan pemerintah yang dibatasi oleh UUD. Dengan kata lain, konstitunalisme ada pabila mebaga-lembaga pemerintah dan proses politik dibatasi secara efektif oleh aturan-aturan konstitunalisme. Sedangkan adalam arti lebih luaa, kostitunalisme merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adnya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan (checks) internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintah. Jadi, dalam arti ini konstitunalisme merupakan bagian penting dari demokrasi konstitusional.

            Mengapa hak-hak rakyat harus dilindungi? Menurut Walter F. Murphy kostitusioanlisme sangat menjunjung tinggi kehormatan atau harga diri manusia sebagai prinsip utamanya. Walter F Murphy berpandangan: “Agar kehormatannya terlindungi,manusia harus mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam politik, dan kekuasaan pemerintah harus dipagari dengan batass-batas yang bersifat substantive terhadap apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah, sekalipun andaikata pemerintah itu mencerminkan kemauan rakyat secara sempurna.”

            Kita perlu menyadari bahwa gagasan kostitusionalisme telah timbul lebih dahulu daripada UUD. Paham konstituonalisme dalamarti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dank arena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas,telah timbul pada abad pertengahan (Middle Ages) di Eropa. Pada tahun 1215 Raja john dari inggris dipaksa oleh beberapa bangsawan untuk mengakui beberapa hak mereka antara lain Raja John menjamin bahwa pemungutan pajak tidak akan dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan. Pada waktu itu juka disetujui bahwa tidak akan dilakukan penangkapan tanpa peradilan sebagaimana dicantumkan dalam Magna Charta (Piagam besar). Dalam Charter of English Liberties ini Raja Jhon menjamin bahwa pemungutan pajak tidak akan dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan, danbahwa tidak akan diadakan penangkapan tanpa peradilan. Meskipun belum sempurna, Magna Charta di dunia Barat dipandang sebagai awal gagasan konstitusionalisme serta pengakuan  terhadap kebebasan dan kemerdekaan rakyat.

            Dalam perkembangan selanjutnya ternyata bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Magna Charta dirasakan perlu dipertegas dan diperluas lagi. Maka dari itu pada tahun 1679 parlemen menerima Habeas Corpus Act, yang member perlindungan terhadap penangkapan sewenang-wenang dan yang menjamin itu pada tahun 1688, terjadi suatu revolusi yang berjalan damai tanpa pertumpahan darah, the Glorius Reevolution. Kejadian ini pada hakikatnya merupakan suatu konflik perebutan kekuasaan antara raja dan parlemen. Pada waktu itu Raja James II dipaksa turun tahta dan parlemen mengundang Putri mary bersama suaminya Prince William of Orange,untuk menjadi raja dan ratu Inggris.

            Pada tahun berikutnya  1689, parlemen menerima Bill of Rights yang menjamin habeas Corpus dan menetapkan beberapa hak bagi rakyat seperti hak mengajukan petisi kepada Raja dan bagi anggota Parlemen hak berbicara bebas dari ancaman penangkapan.

            Juga di Amerika kita saksikan adanya perjuangan untuk pengakuan hak-hak asasi manusia seperti adanya Bill of Rights  yang diproklamirkan padatahun 1778. Di sana dinyatakan bahwa sebenarnya tiap manusia telah diciptakan bebas dengan dikaruniai hak-hak yang tidak dapat dirampas atau dienyahkan. Bahwa setiap manusia berhak untuk hidup dalam kesejahteraan dan perdamaian tanpa ketakutan dan di rampas hak milik oleh penguasa.  

            Bahwa kekuasaan itu sebenarnya berasal dari rakyat, tetapi oleh karena rakyat menyadari bahwa setiap orang diperbolehkan menggunakan hak-haknya sehendaknya sendiri tentu akan timbul kekacauan,maka rakyat menyerahkan sebagianhak-haknnya kepada penguasa. Sekalipun demikian jika rakyat diperlakukan sewenang-wenang maka berdasarkan teori itu dari tengan penguasa. Nyatalah bahwaanggapan ini terpengaruh oleh filsafat john locke (1632-1704) tergantung teori kontak social.

            Dalam suasana perjuangan melawan kolonialisme Inggris, di Amerika dirumuskan pula Declaration of Independence pada tahun 1776 yang juga merupakan salah satu tulang punggung hak-hak kebebasan individu. Di sana dinatakan bahwa Tuhan pencipta telah mengaruniai setiap manusia dengan hak-hakyang tak dapat dirampas, diantaranya hak atas hidup, hak atas kemerdekaan, dan hak atas kesejahteraan. Dan untuk menjamin hak-hak tersebut, rakyat telah menciptakan pemerintah. Maka sudah seyogianyalah bahwa oemerintah harus bertindak sesuai dengan kehendak rakyat nya dan harus akuntabel terhadap rakyat.

            Akhirnya juga di Prancis dapat disaksikan bahwa sebagai reaksi atas perlakuan sewnang-wenang dari raja-raja absolute, pada tahun 1789 terjadi Revolusi Prancis. Sesuai dengan tujuan revolusi tersebut, pada tahun yang  sama telah di proklamirkan suaatu oernyataan tentang hak-hak kemerdekaan rakyat dikenal sebagai Declaration des doits de I’homme et du citoyen. Dengan sendirinya ini berarti pembatasan atas kekuasaan raja.      

            Dengan demikian telah terbukti sepanjang sejarah bahwa manusia atau golongan yang mempunyai kekuasaan tak terbatas akan menyalahgunakan atau menyelewengkannya sehingga berakibat diinjak-injaknya hak-hak asasi manusia. Maka dari itu tepatlah dictum yang dikemukan oleh Lord Acton: “ manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyakahgunakannya, akan tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan absolute sudah pasti akan menyakahgunaknnya (power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely).”

            Mulai akhir abad ke-18 muncul berbagai rumusan undang-undang dasar dalam bentuknya seperti yang kita kenal dewasa ini. UUD dianggap sebagai jaminan yang paling efektif bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan dan hak-hak warga Negara tidak dilanggar. Untuk itu perlu dicari suatu system asas-asas pokok yang menentukan kukasaan itu dan hak baik bagi yang memerintah (penguasa, the ruler,) maupun bagi yang tidak bersedia lagi untuk diperintah kekuasaan absolute,atau dalam beberapa kasus (Napoleon dari prancis dan Czar Nicholas dari Rusia) dianugrahkan oleh raja yang bijak dan progresif pikirannya.

            Memang orang sering melihat kembali ke sejarah UUD Inggris seperti Bill of Rights 1860 atau Act of settlement 1701, atau bahkan Magna Charta 1215, tetapi tetap sajaa “abad UUD” (the age of constitution) dimulai dengan diundangkannya UUD tertulis yang pertama,yaitu UUD Amerika serikat 1789 dan Delkarasi Perancis tentang Hak-Hak Manusia dan Warga Negara 1789. Kedua dokumen tersebut selain memberikan model yang kemudia diikuti oleh para perancang  UUD lain, dalam hal bentuk maupun sustansi, juga memberikan berbagai wawasan mengenai mengapa dan bagaimana UUD harus ada.

            Di Negara-negara komunis pada masa lalu gagasan kostitusinalisme seperti diuraikan diatas tidak dikenal. Sesuai dengan pandangan bahwa seluruh aparatur serta aktivitas kengeraan harus ditunjukkan kepada tercapainya masyarakat komunis,maka kaum komunis menolak prinsip konstitusionalisme seperti yabg dikenal di Negara-negara demokratis.di Negara-negara komunis UUD mempunyai fungsi berganda. Di satu pihak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan kea rah tercapainya masyarakat komunis, sekaligus merupakan pencatatan formal danlegal dari kemajuan yang telah dicapai. Dilain pihak UUD memberikan rangka dan dasar hokum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.kata Andri Y. Vyshinsky dalam buku The Law of the Soviet State:”UUD Soviet menggambarkan perkembahan historis yang telah dijalani oleh Negara Soviet. Sekaligus UUD itu memberikan dasar hokum untuk  perkembangan kehidupan kengaraan selanjtnya (Soviet constitutions represent the sum total of the historic path along which the soviet state has traveled. At the same time they are the legislative basis of the sub sequent development of state life).

            Dengan demikian jelaslah bahwa UUD komunis mengikuti perkembangan kea rah terbentuknya masyrakat komunis dan diganti setiap kali tercapainya suatu tahap yang lebih maju. Oleh karena itu adalah sukar untuk mengerti isi dan karakteristik UUD Negara komunis tanpa dibekali dengan analisis historis dari perkembangan yang telah dicapai ke arah terciptanya masyrakat komunis dalam Negara yang bersangkutan.

            Terdapat beberapa tahap yang tercermin dalam UUD Negara komunis. Tahap pertama ialah berhasilnya perebutan kukasaan oleh golongan komunis dan diselenggarakan dictator proletariat. Tahap ini di Uni Soviet pada masa lalu tercermin dalam UUD 1918, sedangkan dinegara-negara Eropa Timur hal ini terjadi sesudah perang dunia ke II. Pada tahap ini UUD dengan jelas menunjukkan sifat kekerasan dalam rangka menghancurkan masyarakat lama serta membangun masyarakat baru atasruntuhnya masyarakat lama. Tahap ini dikenal dengan istilah “revolusi proletar”. Tahap kedua ialah yang dinamakan “tercapainya kemenangan sosialisme dan dimulainya pembangunan masyarakat komunis”. Di Uni Soviet tahap ini tercapainya dalam tahun 1936 . UUD ini berlaku sampai dengan 1977 pada saat Uni Soviet menjadikan dirinya sebagai suatu highly developed socialist state. UUD ini berlaku sampai dengan 1991, pada saat Uni Soviet pecah menjadi beberapa Negara.          

            Di negar-negara komunis juga di Negara penganut totaliterisme lainnya, UUD dibuat hanya untuk alat legitimasi kekuasaan Negara. Hal-hal ideal yang disebutkan secara rinci didalamnya hanya dijadikan symbol yang tidak pernah dicapai. Yang dilakukan Negara adalah bagaimana memobilisasi semua sumber daya untuk mewujudkan masyarakat komunis. Oleh karena itudi negaa-negara toliter kesenjangan antara idealisasi yang ada di dalam UUD dan kenyataan social politik sangatkah jauh.

            Negara-negara baruyang timbul di Asia  dan Afrika semuanya mempunyai UUD sebagai salah satu atribut kenegaraan yang melambangkan kemerdekaan yang baru diperoleh itu. Di Negara-negara itu ada yang menganggap UUD sebagai suatu dokumen yang mempunyai arti yang khas (Konstitusionalisme), seperti misalnya India,Filipina, dan juga Indonesia. Sebaliknya begara-negara komunis di asia seperti China dan juga Koreautara mengaggap UUD sebagaisuatu registrasi belaka dari perkembangan yang telah tercapai, serta rangka legal untuk masa depan,sesuai dengan anggapan Uni Soviet.

            Akan tetapi sekalipun ad apebedaan di sana sini, boleh dikatakan bahwa semua negar baru menganggap perlu untuk mempunyai suatu UUD yang tertulis sifatnya. Begitu pula halnya dengan Indosia;ketiga UUD yang pernah berlaku yaitu Undang-Undang dasar 1945 (1945-1929), UUD 1949 (1949-1950) dan UUD 1950 (1950-1959) semuanya merupakan UUD tertulis dan sedikit banyak berdasarkan demokrasi konstitusional. Sejak 1959, melalui Dekrit Presiden 5 juli 1959, Indonesia kembali  ke UUD 1945; dan dalam periode 1999-2002 UUD ini telah diamandemen sebanyak 4 kali.





·        Ciri-ciri Undang-Undang Dasar

Walaupun UUD satu Negara berbeda dengan Negara lain,kalau diperhatikan secara cermat ada ciri-ciri yang sama, yaitu biasanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:

1.   Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan leislatif,eksekutif dan yudikatif serta hubungan di antara ketiganya.UUD juga memuat bentuk Negara (misalnya federal atau Negara kesatuan),besera oembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara-negara ataua Negara pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu UUD memuat prosedur untuk menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh satu badan Negara atau pemerintah atau sebagainya.dalam arti ini UUD mempunyai kedudukan sebagai dokumen legal yang khusus.

2. Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill of Rights kalau terbentuk naskah          tersendiri)

3.   Prosedur mengubah UUD (amandemen).

4.   Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini biasanya ada jika para penyusun UUD ingin menghindari terulang-ulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti misalnya munculnya seorang dictator atu kembalinnya suatu monarki. Misalnya, UUD federasi Jerman melarang untuk mengubah sifat Unitarisme dapat melincinkan jalan untuk munculnya kembali seorang dictator seorang dictator seperti Hitler.

5.  Merupakan aturan hokum yang tertinggi yang mengikat semua warga Negara Negara dan lembaga Negara tanpa kecuali.

            Selain itu mukadimah undang dasar sering memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideology Negara. Ungkapan ini mencerminkan samengat dan spirit yang oleh penyusun UUD ingin diabadikan dalam UUD itu, sehingga mewarnai seluruh naskah UUD itu.

                  Misalnya UUD Amerika serikat yang diresmikan pada tahun 1789 menonjolkan kenginan untuk memperkokoh penggabungan 13 negara merdeka dalam  suatu uni dengan mengatakan: “kami, rakyat Amerika Serikat, dalam keinginan untuk membentuk satu Uni yang lebih sempurna … menerima UUD ini untuk Amerika serikat (we, the people United States, in order to from a more perfect Union… di ordain and establish this Constitution for the United States of America).”  Begitu pula UUD India memutusskan secara khidmat untuk membentuk India sebagai suatu republik yang berdaulat dan demokratis, dan tuntuk menjamin kepada semua warga Negara: keadilan social,  ekonomi, dan politik; kebebasan berpikir, mengungkapkan diri,Bergama dan beribadah; kesamaan dalam status dan kesempatan; dan untuk memperkembangkan di antara mereka persaudaran yang menjunjung tinggi martabat seseorang dan persatuan Negara.. (We, the people of india,having solemny resolved to constitute Indiainto a sovereign democratic Republic and to secure to all its citizens: Justice, sicoal, economic and poltical; liberty of thought, expression,belief,, faith abd worship; Equality of status and to promote  among them all fraternity assuring the dignity of the individual and the unity of the nation;..).”

                  Contoh lainnya adalah mukadimah UUD 1945 yang menjelaskan sebgai berikut: ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,karena  tidak sesuai dengan perikemannusiaan dan perikeadilan.dan perjuangan pergerakan kemerdekaa Indonesia telah sampai lah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan olehkeinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

New Story of My Life