NIM : 1301111***
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari hari kita
telah terbiasa menerjemahkan istilah dalam bahasa inggris constitution menjadi Undang Undang Dasar (UUD). Sebenarnya ada
kesukaran atau kekurangan dengan pemakaina istilah UUD, yakni kita langsung
membayangkan suatu naskah tertulis. Padahal istilah constitution bagi banyak sarjana politik merupakan suatu yang lebih
luas, yakni keseluruhan dari peraturan peraturan baik yang tertulis, maupun
yang tidak,yag mengatur secara mengikat cara cara pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat.
Terjemahan kata constitution dengan kata UUD memang sesuai dengan kebiasaan orang
Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata Grondwet (Grond = dasar; wet =
undang-undang), yangdua-duanya menunjuk pada naskah tertulis. Memang tidak
dapat disangka bahwa dewasa ini hamper semua Negara (kecuali inggris ) memiliki
naskah tertulis sebagai UUD-nya.
Akan tetapi perlu dicatat bahwa
dalam kepustakaan Belanda (misalnya L.J.van Apeldoorn) diadakan pembedaan
antara pengertian UUD (grondwet) dan
UUD (constitutie). Menurut paham
tersebut, UUD adalah bagian tertulis dari suaru UUD, sedangkan UUD memuat baik
peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain, setiap UUD tertulis
ada unsur “tidak tertulisnya”, sedangkan setiap UUD tak tertulis ada unsure
“tertulisnya”.
Dan rupa-rupanya para penyusun UUD
1945 menganut pikiran yang sama, sebab dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:” UUD suatu Negara ialah hanya
sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Ud ialah hukum dasar yang tertulis,
sedang di samping UUD itu berlaku juga Hukum Dasar yang tak tertulis, yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan
Negara, meskipun tidak tertulis.”
1.1 Tujuan
Untuk
mengetahui sifat ,fungsi,cirri-ciri,perubagan dan supremasi Undang Undang Dasar
Indonesia .
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SIFAT
DAN FUNGSI UNDANG UNDANG DASAR
Apakah Undang Undang Dasar ituu ?
umumnya dapat dikatakan bahwa UUD merupakan suatu perangkat peraturan yang
menentukan kekuasaan dan tanggung jawab dari berbagai alat kenegaraan. UUD juga
menentukan batas-batas berbagai pusat kekuasaan itu dan memaparkan
hubungan-hubungan diantara mereka.
Menurut sarjan hukum E.C.S. Wade dalam
buku Constitutional Law, UUD
adalah:”naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut (a document which sets out the framework and principal functions of the
organs of those organs)”. Jadi, pada pokoknya dasar dari setiap system
pemerintahan diatur dalam suatu UUD.
Pandangan ini merupakan pandangan yang
luas dan yang paling tua dalam perkembangan pemikiran politik. Dapat dicatat
bahwa pada abad ke- 5 S.M., seorang filsuf Yunani, Aristoteles yang di dunia
Barat dipandang sebagai sarjana ilmu politik pertama yang erhasil melukiskan
UUD di lebih dari 500 negara-kota Yunani dengan jalan mencatat pembagian
kekuasaan serta hubungan-hubungan kekuasaan dalam setiap Negara kecil itu.
Bagi mereka yang memandang Negara dari
sudut pandang kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi kekuasaan, UUD
dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bag imana
kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan,misalnya antara badan
legislative, badan eksekutif, dan badan yudikatif. Undang Undang menentukan
cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini melakukan kerja sama dan
menyesuaikan diri satu sama lai. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam
suatu Negara. Dalam hubungan ini Hernan Finer dalam buku Theory and practice of modern government menamakan UUD sebagai :
“Riwayat suatu hubungan kekuasaan (the
autobiography of a power relationship).”
Definisi UUD dari sudut pandang filsafat
diberikan oleh Richard S. Kay, seorang ahli yang lebih kontemporer. Menurut Kay
: “maksud diadakannya UUD adalah untu meletakkan aturan-aturan yang pasti
mempengaruhi prilaku manusia dan demikian menjaga agar pemerintah tetap berjalan
dengan baik ( The purpose of a
constitution is to lay down fixed rules that can affect human conduct and
thereby keep government in good order)
Disamping UUD mempunyai status legal
yang khusus,ia juga merupakan ungkapan aspirasi, cita-cita, dan standar-standar
moral yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa. Banyak UUD juga mencerminkan
dasar-dasar Negara serta ideologinya. Seiring unsure ideology dan moralitas ini
dijumpai dalam mukadimah suatu UUD .
1.
KONSTITUSIONALISME
UUD sebenarnya tidak dapat dilihat lepas dari konsep
konstitusionalisme, suatu konsep yang telah berkembang sebelum UUD pertama
dirumuskan. Ide pokok dari konstitusionalisme adalah bahwa pemerintah perlu
dibatasi kekuasaannya (the limited state),
agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang. Dianggap bahwa suatu
UUD adalah jaminan utama untuk melindungi warga dari perlakuan yang
semena-mena. Dengan demikian timbul konsep the
constitutional state, dimana UUD dianggap sebagai institusi yang paling
efektif untuk melindungi warganya melalui konsep Rule of
Law atau Rechtsstaat.
Menurut Carl J. Friedrich dalam buku Constitutional
Government and Democracy, konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa
pemerintahan merupakan :
Suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh
dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan
akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak
disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah”( a set of activities organized by and operated
on behalf of the people, but subject
to a series of res traints which attempt to ensure that the power which is
needed for such governance is not abused by those who are called upon to do the
governing.)
Selanjutnya
dikatakan oleh Richard S. kay, bahwa konstitusionalisme
adalah
:
Pelaksanaan
aturan-aturan hokum (rule of law)
dalam hubungan individu dengan pemerintah. Konstitusinoalisme menhadirkan
situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap
wewenang pemerintah yang telah ditentukan lebih dahulu (constitutionalismimplement the rule of law; it brings about
predictability and security in the relations of individuals and the government
by denifing in advance the power and limits of that govrtmant.)
Jadi,
konsep Rule of law dan Rechtsstaat merupakan inti dari demokrasi
kostusinonal
Sementara itu, sarjana
ilmu politik Andrew Heywood mengartikan konstitusionalisme dari dua sudut
pandang. Dalam arti sempit, konstitunalisme adalah penyelenggraan pemerintah
yang dibatasi oleh UUD. Dengan kata lain, konstitunalisme ada pabila
mebaga-lembaga pemerintah dan proses politik dibatasi secara efektif oleh aturan-aturan
konstitunalisme. Sedangkan adalam arti lebih luaa, kostitunalisme merupakan
perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adnya keinginan untuk
melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan (checks) internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintah.
Jadi, dalam arti ini konstitunalisme merupakan bagian penting dari demokrasi
konstitusional.
Mengapa hak-hak rakyat harus
dilindungi? Menurut Walter F. Murphy kostitusioanlisme sangat menjunjung tinggi
kehormatan atau harga diri manusia sebagai prinsip utamanya. Walter F Murphy
berpandangan: “Agar kehormatannya terlindungi,manusia harus mempunyai hak untuk
berpartisipasi dalam politik, dan kekuasaan pemerintah harus dipagari dengan
batass-batas yang bersifat substantive terhadap apa yang bisa dilakukan oleh
pemerintah, sekalipun andaikata pemerintah itu mencerminkan kemauan rakyat
secara sempurna.”
Kita perlu menyadari bahwa gagasan
kostitusionalisme telah timbul lebih dahulu daripada UUD. Paham
konstituonalisme dalamarti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dank
arena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas,telah timbul pada abad
pertengahan (Middle Ages) di Eropa.
Pada tahun 1215 Raja john dari inggris dipaksa oleh beberapa bangsawan untuk
mengakui beberapa hak mereka antara lain Raja John menjamin bahwa pemungutan
pajak tidak akan dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan. Pada waktu
itu juka disetujui bahwa tidak akan dilakukan penangkapan tanpa peradilan
sebagaimana dicantumkan dalam Magna
Charta (Piagam besar). Dalam Charter
of English Liberties ini Raja Jhon menjamin bahwa pemungutan pajak tidak
akan dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan, danbahwa tidak akan
diadakan penangkapan tanpa peradilan. Meskipun belum sempurna, Magna Charta di
dunia Barat dipandang sebagai awal gagasan konstitusionalisme serta
pengakuan terhadap kebebasan dan
kemerdekaan rakyat.
Dalam perkembangan selanjutnya
ternyata bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Magna Charta dirasakan perlu dipertegas dan diperluas lagi. Maka
dari itu pada tahun 1679 parlemen menerima Habeas
Corpus Act, yang member perlindungan terhadap penangkapan sewenang-wenang
dan yang menjamin itu pada tahun 1688, terjadi suatu revolusi yang berjalan
damai tanpa pertumpahan darah, the
Glorius Reevolution. Kejadian ini pada hakikatnya merupakan suatu konflik
perebutan kekuasaan antara raja dan parlemen. Pada waktu itu Raja James II
dipaksa turun tahta dan parlemen mengundang Putri mary bersama suaminya Prince
William of Orange,untuk menjadi raja dan ratu Inggris.
Pada tahun berikutnya 1689, parlemen menerima Bill of Rights yang
menjamin habeas Corpus dan menetapkan
beberapa hak bagi rakyat seperti hak mengajukan petisi kepada Raja dan bagi
anggota Parlemen hak berbicara bebas dari ancaman penangkapan.
Juga di Amerika kita saksikan adanya
perjuangan untuk pengakuan hak-hak asasi manusia seperti adanya Bill of Rights yang diproklamirkan padatahun 1778. Di sana
dinyatakan bahwa sebenarnya tiap manusia telah diciptakan bebas dengan
dikaruniai hak-hak yang tidak dapat dirampas atau dienyahkan. Bahwa setiap
manusia berhak untuk hidup dalam kesejahteraan dan perdamaian tanpa ketakutan
dan di rampas hak milik oleh penguasa.
Bahwa kekuasaan itu sebenarnya
berasal dari rakyat, tetapi oleh karena rakyat menyadari bahwa setiap orang
diperbolehkan menggunakan hak-haknya sehendaknya sendiri tentu akan timbul
kekacauan,maka rakyat menyerahkan sebagianhak-haknnya kepada penguasa.
Sekalipun demikian jika rakyat diperlakukan sewenang-wenang maka berdasarkan teori
itu dari tengan penguasa. Nyatalah bahwaanggapan ini terpengaruh oleh filsafat
john locke (1632-1704) tergantung teori kontak social.
Dalam suasana perjuangan melawan
kolonialisme Inggris, di Amerika dirumuskan pula Declaration of Independence pada tahun 1776 yang juga merupakan
salah satu tulang punggung hak-hak kebebasan individu. Di sana dinatakan bahwa
Tuhan pencipta telah mengaruniai setiap manusia dengan hak-hakyang tak dapat
dirampas, diantaranya hak atas hidup, hak atas kemerdekaan, dan hak atas
kesejahteraan. Dan untuk menjamin hak-hak tersebut, rakyat telah menciptakan
pemerintah. Maka sudah seyogianyalah bahwa oemerintah harus bertindak sesuai
dengan kehendak rakyat nya dan harus akuntabel terhadap rakyat.
Akhirnya juga di Prancis dapat
disaksikan bahwa sebagai reaksi atas perlakuan sewnang-wenang dari raja-raja
absolute, pada tahun 1789 terjadi Revolusi Prancis. Sesuai dengan tujuan
revolusi tersebut, pada tahun yang sama
telah di proklamirkan suaatu oernyataan tentang hak-hak kemerdekaan rakyat
dikenal sebagai Declaration des doits de
I’homme et du citoyen. Dengan sendirinya
ini berarti pembatasan atas kekuasaan raja.
Dengan demikian telah terbukti
sepanjang sejarah bahwa manusia atau golongan yang mempunyai kekuasaan tak
terbatas akan menyalahgunakan atau menyelewengkannya sehingga berakibat
diinjak-injaknya hak-hak asasi manusia. Maka dari itu tepatlah dictum yang
dikemukan oleh Lord Acton: “ manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk
menyakahgunakannya, akan tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan absolute sudah
pasti akan menyakahgunaknnya (power tends
to corrupt, but absolute power corrupts absolutely).”
Mulai akhir abad ke-18 muncul
berbagai rumusan undang-undang dasar dalam bentuknya seperti yang kita kenal
dewasa ini. UUD dianggap sebagai jaminan yang paling efektif bahwa kekuasaan
tidak disalahgunakan dan hak-hak warga Negara tidak dilanggar. Untuk itu perlu
dicari suatu system asas-asas pokok yang menentukan kukasaan itu dan hak baik
bagi yang memerintah (penguasa, the ruler,) maupun bagi yang tidak bersedia
lagi untuk diperintah kekuasaan absolute,atau dalam beberapa kasus (Napoleon
dari prancis dan Czar Nicholas dari Rusia) dianugrahkan oleh raja yang bijak
dan progresif pikirannya.
Memang orang sering melihat kembali
ke sejarah UUD Inggris seperti Bill of
Rights 1860 atau Act of settlement
1701, atau bahkan Magna Charta 1215,
tetapi tetap sajaa “abad UUD” (the age of
constitution) dimulai dengan diundangkannya UUD tertulis yang pertama,yaitu
UUD Amerika serikat 1789 dan Delkarasi Perancis tentang Hak-Hak Manusia dan
Warga Negara 1789. Kedua dokumen tersebut selain memberikan model yang kemudia
diikuti oleh para perancang UUD lain,
dalam hal bentuk maupun sustansi, juga memberikan berbagai wawasan mengenai
mengapa dan bagaimana UUD harus ada.
Di Negara-negara komunis pada masa
lalu gagasan kostitusinalisme seperti diuraikan diatas tidak dikenal. Sesuai
dengan pandangan bahwa seluruh aparatur serta aktivitas kengeraan harus
ditunjukkan kepada tercapainya masyarakat komunis,maka kaum komunis menolak
prinsip konstitusionalisme seperti yabg dikenal di Negara-negara demokratis.di
Negara-negara komunis UUD mempunyai fungsi berganda. Di satu pihak mencerminkan
kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan kea rah tercapainya
masyarakat komunis, sekaligus merupakan pencatatan formal danlegal dari
kemajuan yang telah dicapai. Dilain pihak UUD memberikan rangka dan dasar hokum
untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan
berikutnya.kata Andri Y. Vyshinsky dalam
buku The Law of the Soviet State:”UUD
Soviet menggambarkan perkembahan historis yang telah dijalani oleh Negara
Soviet. Sekaligus UUD itu memberikan dasar hokum untuk perkembangan kehidupan kengaraan selanjtnya (Soviet constitutions represent the sum total
of the historic path along which the soviet state has traveled. At the same
time they are the legislative basis of the sub sequent development of state
life).
Dengan demikian jelaslah bahwa UUD
komunis mengikuti perkembangan kea rah terbentuknya masyrakat komunis dan
diganti setiap kali tercapainya suatu tahap yang lebih maju. Oleh karena itu
adalah sukar untuk mengerti isi dan karakteristik UUD Negara komunis tanpa
dibekali dengan analisis historis dari perkembangan yang telah dicapai ke arah
terciptanya masyrakat komunis dalam Negara yang bersangkutan.
Terdapat beberapa tahap yang
tercermin dalam UUD Negara komunis. Tahap pertama ialah berhasilnya perebutan
kukasaan oleh golongan komunis dan diselenggarakan dictator proletariat. Tahap
ini di Uni Soviet pada masa lalu tercermin dalam UUD 1918, sedangkan
dinegara-negara Eropa Timur hal ini terjadi sesudah perang dunia ke II. Pada
tahap ini UUD dengan jelas menunjukkan sifat kekerasan dalam rangka
menghancurkan masyarakat lama serta membangun masyarakat baru atasruntuhnya
masyarakat lama. Tahap ini dikenal dengan istilah “revolusi proletar”. Tahap
kedua ialah yang dinamakan “tercapainya kemenangan sosialisme dan dimulainya
pembangunan masyarakat komunis”. Di Uni Soviet tahap ini tercapainya dalam
tahun 1936 . UUD ini berlaku sampai dengan 1977 pada saat Uni Soviet menjadikan
dirinya sebagai suatu highly developed
socialist state. UUD ini berlaku sampai dengan 1991, pada saat Uni Soviet
pecah menjadi beberapa Negara.
Di negar-negara komunis juga di
Negara penganut totaliterisme lainnya, UUD dibuat hanya untuk alat legitimasi
kekuasaan Negara. Hal-hal ideal yang disebutkan secara rinci didalamnya hanya
dijadikan symbol yang tidak pernah dicapai. Yang dilakukan Negara adalah
bagaimana memobilisasi semua sumber daya untuk mewujudkan masyarakat komunis.
Oleh karena itudi negaa-negara toliter kesenjangan antara idealisasi yang ada
di dalam UUD dan kenyataan social politik sangatkah jauh.
Negara-negara baruyang timbul di
Asia dan Afrika semuanya mempunyai UUD
sebagai salah satu atribut kenegaraan yang melambangkan kemerdekaan yang baru
diperoleh itu. Di Negara-negara itu ada yang menganggap UUD sebagai suatu
dokumen yang mempunyai arti yang khas (Konstitusionalisme), seperti misalnya
India,Filipina, dan juga Indonesia. Sebaliknya begara-negara komunis di asia
seperti China dan juga Koreautara mengaggap UUD sebagaisuatu registrasi belaka
dari perkembangan yang telah tercapai, serta rangka legal untuk masa
depan,sesuai dengan anggapan Uni Soviet.
Akan tetapi sekalipun ad apebedaan
di sana sini, boleh dikatakan bahwa semua negar baru menganggap perlu untuk
mempunyai suatu UUD yang tertulis sifatnya. Begitu pula halnya dengan
Indosia;ketiga UUD yang pernah berlaku yaitu Undang-Undang dasar 1945 (1945-1929),
UUD 1949 (1949-1950) dan UUD 1950 (1950-1959) semuanya merupakan UUD tertulis
dan sedikit banyak berdasarkan demokrasi konstitusional. Sejak 1959, melalui
Dekrit Presiden 5 juli 1959, Indonesia kembali
ke UUD 1945; dan dalam periode 1999-2002 UUD ini telah diamandemen
sebanyak 4 kali.
·
Ciri-ciri
Undang-Undang Dasar
Walaupun
UUD satu Negara berbeda dengan Negara lain,kalau diperhatikan secara cermat ada
ciri-ciri yang sama, yaitu biasanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai
soal-soal sebagai berikut:
1.
Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan
leislatif,eksekutif dan yudikatif serta hubungan di antara ketiganya.UUD juga
memuat bentuk Negara (misalnya federal atau Negara kesatuan),besera oembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara-negara ataua Negara pemerintah
dan pemerintah daerah. Selain itu UUD memuat prosedur untuk menyelesaikan
masalah pelanggaran yuridiksi oleh satu badan Negara atau pemerintah atau
sebagainya.dalam arti ini UUD mempunyai kedudukan sebagai dokumen legal yang
khusus.
2. Hak-hak asasi
manusia (biasanya disebut Bill of Rights kalau
terbentuk naskah tersendiri)
3. Prosedur mengubah UUD (amandemen).
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah
sifat tertentu dari UUD. Hal ini biasanya ada jika para penyusun UUD ingin
menghindari terulang-ulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti
misalnya munculnya seorang dictator atu kembalinnya suatu monarki. Misalnya,
UUD federasi Jerman melarang untuk mengubah sifat Unitarisme dapat melincinkan
jalan untuk munculnya kembali seorang dictator seorang dictator seperti Hitler.
5. Merupakan aturan hokum yang tertinggi yang
mengikat semua warga Negara Negara dan lembaga Negara tanpa kecuali.
Selain
itu mukadimah undang dasar sering memuat cita-cita rakyat dan asas-asas
ideology Negara. Ungkapan ini mencerminkan samengat dan spirit yang oleh
penyusun UUD ingin diabadikan dalam UUD itu, sehingga mewarnai seluruh naskah
UUD itu.
Misalnya UUD Amerika serikat
yang diresmikan pada tahun 1789 menonjolkan kenginan untuk memperkokoh
penggabungan 13 negara merdeka dalam
suatu uni dengan mengatakan: “kami, rakyat Amerika Serikat, dalam
keinginan untuk membentuk satu Uni yang lebih sempurna … menerima UUD ini untuk
Amerika serikat (we, the people United
States, in order to from a more perfect Union… di ordain and establish this
Constitution for the United States of America).” Begitu pula UUD India memutusskan secara
khidmat untuk membentuk India sebagai suatu republik yang berdaulat dan
demokratis, dan tuntuk menjamin kepada semua warga Negara: keadilan
social, ekonomi, dan politik; kebebasan
berpikir, mengungkapkan diri,Bergama dan beribadah; kesamaan dalam status dan
kesempatan; dan untuk memperkembangkan di antara mereka persaudaran yang
menjunjung tinggi martabat seseorang dan persatuan Negara.. (We, the people of india,having solemny
resolved to constitute Indiainto a sovereign democratic Republic and to secure
to all its citizens: Justice, sicoal, economic and poltical; liberty of
thought, expression,belief,, faith abd worship; Equality of status and to
promote among them all fraternity
assuring the dignity of the individual and the unity of the nation;..).”
Contoh lainnya adalah
mukadimah UUD 1945 yang menjelaskan sebgai berikut: ”Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan,karena tidak
sesuai dengan perikemannusiaan dan perikeadilan.dan perjuangan pergerakan
kemerdekaa Indonesia telah sampai lah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia,yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan olehkeinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar