Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

17 Sep 2014

Makalah Mengenai Lingkungan Hidup





Kata Pengantar

Daftar isi

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

1.2 Perumusan Masalah

1.3 Tujuan

1.4 Metodelogi penulisan

1.5 Sistematika Penulisan

BAB 2. LANDASAN TEORI

2.1 Identifikasi kualitas lingkungan hidup

2.2 Keterbatasan Ekologi dalam Pembangunan

BAB 3. ANALISA LINGKUNGAN HIDUP

BAB 4. MASALAH-MASALAH PADA LINGKUNGAN HIDUP

BAB 5. PENYEBAB&DAMPAK MASALAH LINGKUNGAN HIDU

BAB 6. UPAYA-UPAYA MENGATASI MASALAH LINGKUNGAN HIDUP

6.1 Usaha mengatasi berbagai masalah lingkungan hidup

6.2 Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan hidup

6.3 Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan
6.4 Pengelolaan daur ulang sumber daya alam
6.5 Pelestarian flora dan fauna

BAB 7. PENUTUP

7.1 Kesimpulan

7.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA


BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pada umumnya manusia bergantung pada keadaan lingkungan disekitarnya yaitu berupa sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari. Sumber daya alam yan utama bagi manusia adalah tanah, air, dan udara. Tanah merupakan tempat manusi untuk melakukan berbagai kegiatan. Air sangat diperlukan oleh manusia sebagai komponen terbesar dari tubuh manusia. Untuk menjaga keseimbangan, air sangat dibutuhkan dengan jumlah yang cukup banyak dan memiliki kualitas yang baik. Selain itu, udara merupakan sumber oksigen yang alami bagi pernafasan manusia. Lingkungan yang sehat akanterwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik. Lingkungan hidup di Indonesia perlu ditangani dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan hidup seperti kemerosotan atau degradasi yang terjadi di berbagai daerah. Secara garis besar komponen lingkungan dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok biotic (flora darat dan air, fauna darat dan air), kelompok abiotik ( sawah, air dan udara) dan kelompok kultur (ekonomi, sosial, budaya serta kesehatan masyarakat).

1.2 Perumusan Masalah

Berdasarkan pada latar belakang yang telas dijelaskan, maka dapat dibuat perumusan masalah sebagai berikut:

a. Masalah apa saja yang terjadi pada lingkungan hidup?

b. Apa penyebab dan dampak yang ditimbulkan dari masalah lingkungan hidup?

c. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah lingkungan hidup?


1.3 Tujuan

Adapun tujuan yang dari penulisan makalah ini yaitu dapat mengetahui masalah-masalah yang terjadi pada lingkungan hidup serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.


1.4 Metodelogi Penulisan

Pada pembuatan makalah ini metode yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu dari buku-buku mengenai lingkungan hidup dan data dari internet. Sehingga apabila dalam penulisan makalah ini ada kata-kata atau kalimat yang hampir sama dari sumber atau penulis lain harap dimaklumi dan merupakan unsur ketidak-sengajaan.

1.5 Sistematika Penulisan

BAB 1. PENDAHULUAN

Pada bagian ini berisi tentang latar belakang, perumusan masalah, tujuan, metodelogi penulisan dan sistematika penulisan.

BAB 2. LANDASAN TEORI

Berisi mengenai identifikasi kualitas lingkungan hidup dan keterbatasan ekologi dalam pembangunan.

BAB 3. ANALISA LINGKUNGAN HIDUP

Pada bab ini menjelaskan mengenai keadaan lingkungan hidup di Indonesia berdasarkan pada observasi data melalui media elektronik yaitu internet.

BAB 4. MASALAH-MASALAH PADA LINGKUNGAN HIDUP

Berisi tentang masalah-masalah yang terjadi pada lingkungan hidup yaitu adanya

pencemaran terhadap sungai dan laut, tanah dan hutan.

BAB 5. PENYEBAB & DAMPAK MASALAH LINGKUNGAN HIDUP

Berisi tentang penyebab&dampak masalah lingkungan hidup terhadap manusia, flora dan fauna.

BAB 6. UPAYA-UPAYA MENGATASI MASALAH LINGKUNGAN HIDUP

Berisi tentang upaya dalam mengatasi masalah lingkungan hidup.

BAB 7. PENUTUP

Berisi tentang kesimpulan dan saran terhadap hasil penulisan.

DAFTAR PUSTAKA

Berisi tentang sumber-sumber data yang diperoleh dalam penulisan makalah ini.


BAB 2

LANDASAN TEORI

2.1 Identifikasi Kualitas Lingkungan Hidup

Lingkungan biotik adalah segala makhluk hidup mulai dari organisme yang tidak kasat mata sampai pada hewan dan vegetasi raksasa yang terdapat dipermukaan bumi. Sedangkan lingkungan abiotik merupakan segala segala sesuatu yang ada di sekitar makhluk hidup yang bukan berupa organisme. Adanya keinginan untuk mencapai sasaran pembangunan yang ideal ialah membentuk manusia Indonesia seutuhnya secara material dan spiritual. Setiap pembangunan perlu mengkaji komponen yang meliputi komponen biotik, abiotik dan kultur yaitu sebagai berikut:

1. Pembangunan berwawasan lingkungan

Merupakan pengelolaan sumber daya sebaik mungkin dengan pembangunan yang

berkesinambungan serta peningkatan terhadap mutu hidup masyarakat. Sasaran

pembangunan yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan

pembangunan dapat menimbulkan pengaruh yang cukup besar terhadap lingkungan. Kegiatan tersebut dapat bersifat secara alamiah, kimia maupun secara fisik.

2. Kualitas Lingkungan hidup

Yaitu dengan memperhatikan kondisi lingkungan hidup sekitar yang berhubungan

dengan mutu hidup. Kualitas hidup dapat ditentukan oleh tiga komponen utama yaitu terpenuhinya kebutuhan untuk kelangsungan hidup hayati, terpenuhinya kebutuhan untuk kelangsungan hidup manusiawi dan terpenuhinya kebebasan untuk memilih. Lingkungan harus dijaga agar dapat mendukung terhadap kualitas berupa tingkat hidup masyarakat yang lebih tinggi. Lingkungan mempunyai kemampuan untuk menghasilkan sumber daya serta mengurangi zat pencemaran dan ketegangan sosial terbatas. Batas kemampuan itu disebut daya dukung. Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, daya dukung lingkungan ialah kemampuan suatu lingkungan untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya

2.2 Keterbatasan Ekologi dalam Pembangunan

Biolog lingkungan atau yang biasa dikenal dengan ekologi adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang mempunyai hubungan erat dengan lingkungan. Ekologi berasal dari kata oikos yang berarti rumah tangga dan logos yang mempunyai arti ilmu pengetahuan. Jadi, ekologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan keadaan lingkungannya yang bersifat dinamis. Hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya sangat terbatas terhadap lingkungan yang bersangkutan, hubungan inilah yang disebut dengan keterbatasan ekologi. Dalam keterbatasan ekologi terjadi degradasi ekosistem yang disebabkan oleh dua hal yaitu peristiwa alami dan kegiatan manusia. Secara alami merupakan peristiwa yang terjadi bukan karena disebabkan oleh perilaku manusia. Sedangkan yang disebabkan oleh kegitan manusia yaitu degradasi ekosistem yang dapat terjadi diberbagai bidang meliputi bidang pertanian, pertambangan, kehutanan, konstruksi jalan raya, pengembangan sumber daya air dan adanya urbanisasi.


BAB 3

ANALISA LINGKUNGAN HIDUP

Berdasarkan pada data yang diperoleh, Indonesia mempunyai hutan tropis dunia sebesar 10 persen. Sekitar 12% keadaan hutan di Indonesia yang merupakan bagian dari jumlah binatang yang tergolong jenis mamalia, 16% persen merupakan bagian dari spesies amphibi dan binatang sejenis reptil dan 25% dari bagian spesies sejenis burung dan sekitar 1.519 merupakan bagian dari spesies burung. Sisanya merupakan endemik yang hanya dapat ditemui didaerah tersebut. Penyusutan luas hutan alam yang merupakan asli Indonesia mengalami kecepatan menurunan yang cukup memprihatinkan. Menurut World Resource Institute (1997), hingga saat ini hutan asli Indonesia. Selama periode 1985-1997 kerusakan hutan mencapai 1,6 juta hektar per tahun. Pada periode 1997-2000 bertambah menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Berdasarkan pada hasil penelitian citra landsat pada tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan mengalami kerusakan yang cukup serius. Diantaranya, hutan seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan [Badan Planologi Dephut,2003]. Menurut data yang diperoleh dari Bakornas Penanggulangan Bencana pada tahun 2003, bencana yang terjadi selama tahun 1998 hingga pertengahan 2003 data yang didapat menunjukan telah terjadi 647 bencana dengan 2022 korban jiwa dan mengalami kerugian milyaran rupiah dengan 85% merupakan bencana banjir dan longsor.


BAB 4

MASALAH-MASALAH PADA LINGKUNGAN HIDUP

Dalam lingkungan hidup di Indonesia, banyak terjadi permasalahan di sungai, laut, tanah dan hutan yaitu sebagai berikut:


1. Pencemaran Sungai dan laut

Sungai dan laut dapat tercemar dari kegiatan manusia seperti penggunaan bahan logam berat, pembuangan limbah cair kapal dan pemanfaatan air panas. Secara biologis, fisikdan kimia senyawa seperti logam tidak dapat dihancurkan. Di berbagai sektor industri dan rumah tangga seperti pemakaian bahan-bahan dari plastik.

2. Pencemaran Tanah

Tanah bisa dapat tercemar apabila penggunaan secara berlebihan terhadap pupuk dan bahan pestisida. Pencemaran tanah mempunyai ciri yaitu adanya perubahan tanah menjadi kering dan keras, hal ini disebabkan oleh jumlah kandungan garam yang sangat besar yang terdapat di dalam tanah. Selain itu, pencemara tanah juga dapat disebabkan oleh sampah plastik karena pada umumnya sampah plastik tidak mengalami proses penghancuran secara sempurna.

3. Pencemaran Hutan

Hutan juga bisa mengalami kerusakan apabila dalam pemanfaatannya tidak terkendali dengan baik. Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Salah satu contoh pencemaran atau kerusakan hutan adalah adanya penebangan secara liar. Jika kegiatan tersebut dilakukan secara terus-menerus maka dapat mengakibatkan penggundulan hutan.



BAB 5

PENYEBAB &DAMPAK MASALAH LINGKUNGAN HIDUP

Perubahan ekosistem lingkungan yang paling utama disebabkan oleh perilaku masyarakat yang kurang baik dalam pemanfaatan sumber-sumber daya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal inilah yang menyebabkan adanya perubahan ekosistem. Perubahan ekosistem suatu lingkungan terjadi dengan adanya kegiatan masyarakat seperti pemanfaatan lahan yang dijadikan sebagai daerah pertanian sehingga dapat mengurangi luas lahan lainnya. Adanya pertambahan jumlah penduduk dalam memanfaatkan lingkungan akan membawa dampak bagi mata rantai yang ada dalam suatu ekosistem. Selain itu kerusakan hutan yang terjadi karena adanya penebangan dan kebakaran hutan dapat mengakibatkan banyak hewan dan tumbuhan yang punah. Padahal hutan merupakan sumber kehidupan bagi sebagian masyarakat yang berfungsi sebagai

penghasil oksigen, tempat penyedia makanan dan obat-obatan. Jumlah kerusakan flora dan fauna akan terus bertambah dan berlangsung lama jika dalam penggunaannya masyarakat tidak memperhatikan keseimbangan terhadap ekosistem lingkungan. Dampak dari perubahan ekosistem akan berkurang jika masyarakat mengetahui dan memahami fungsi dari suatu ekosistem tersebut. Kerusakan ekosistem membawa dampak bukan hanya pada keanekaragaman terhadap flora dan fauna juga dapat mmbawa pengaruh lain terhadap masyarakat itu sendiri seperti longsor, banjir dan erosi. Selain itu kerusakan lingkungan bisa di sebabkan oleh sampah. Sampah yang semakin banyak dapat menimbulkan penguapan sungai dan kehabisan zat asam yang sangat dibutuhkan bagi mikroorganisme yang hidup di sungai. Serta dapat pula disebabkan dari pembuangan limbah cair dari kapal dan pemanfaatan terhadap penggunaan air panas yang dapat menimbulkan laut menjadi tercemar.


BAB 6

UPAYA-UPAYA MENGATASI MASALAH LINGKUNGAN HIDUP

6.1 Usaha Mengatasi berbagai Masalah Lingkungan Hidup

Pada umumnya permasalahan yang terjadi dapat diatasi dengan cara-cara sebagai berikut:

1. Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperbaharui dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.

2. Untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam maka diperlukan penegakan hokum secara adil dan konsisten.

3. Memberikan kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

4. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.

5. Untuk mengetahui keberhasilan dari pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan penggunaan indicator harus diterapkan secara efektif.

6. Penetapan konservasi yang baru dengan memelihara keragaman konservasi yang sudah ada sebelumnya.

7. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.

6.2 Pengelolaan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan Hidup dan Berkelanjutan

Untuk menanggulangi masalah kerusakan yang terjadi pada lingkungan perlu diadakan konservasi. Konservasi dapat diartikan sebagai upaya untuk memelihara lingkungan mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat sampai bangsa. Pengelolaan sumber daya alam merupakan usaha secara sadar dengan cara menggali sumber daya alam, tetapi tidak merusak sumber daya alam lainnya sehingga dalam penggunaannya harus memperhatikan pemeliharaan dan perbaikan kualitas dari sumber daya alam tersebut. Adanya peningkatan perkembangan kemajuan di bidang produksi tidak perlu mengorbankan lingkungan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Apabila lingkungan tercemar maka akan berdampak buruk bagi kelanjutan dari keberadaan sumber daya alam yang akhirnya dapat menurunkan kehidupan masyarakat. Dalam pengelolaan sumber daya alam perlu diperhatikan keserasiannya dengan lingkungan. Keserasian lingkungan merupakan proses pembentukan lingkungan yang sifatnya relatif sama dengan pembentukan lingkungan. Pengelolaan sumber daya alam agar berkelanjutan perlu diadakannya pelestarian terhadap lingkungan tanpa menghambat kemajuan.

6.3 Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan

Dalam pengelolaan sumber daya alam agar tetap lestari maka dapat dilakukan uasaha atau upaya sebagai berikut:

1. Menjaga kawasan tangkapan hujan seperti kawasan pegunungan yang harus selalu hijau karena daerah pegunungan merupakan sumber bagi perairan di darat.

2. Untuk mengurangi aliran permukaan serta untuk meningkatkan resapan air sebagia air tanah, maka diperlukan pembuatan lahan dan sumur resapan.

3. Reboisasi di daerah pegunungan, dimana daerah tersebut berfungsi sebagai reservoir air, tata air, peresapan air, dan keseimbangan lingkungan.

4. Adanya pengaturan terhadap penggunaan air bersih oleh pemerintah.

5. Sebelum melakukan pengolahan diperlukan adanya pencegahan terhadap pembuangan air limbah yang banyak dibuang secara langsung

6. Adanya kegiatan penghijauan di setiap tepi jalan raya, pemukiman penduduk,

perkantoran, dan pusat-pusat kegiatan lain.

7. Adanya pengendalian terhadap kendaraan bermotor yang memiliki tingkat pencemaran tinggi sehingga menimbulkan polusi.

8. Memperbanyak penggunaan pupuk kandang dan organik dibandingkan dengan

penggunaan pupuk buatan sehinnga tidak terjadi kerusakan pada tanah.

9. Melakukan reboisasi terhadap lahan yang kritis sebagai suatu bentuk usaha

pengendalian agar memiliki nilai yang ekonomis.

10. Pembuatan sengkedan, guludan, dan sasag yang betujuan untuk mengurangi laju erosi.

11. Adanya pengendalian terhadap penggunan sumber daya alam secara berlebihan.

12. Untuk menambah nilai ekonomis maka penggunaan bahan mentah perlu dikurangi karena dianggap kurang efisien.

13. Reklamasi lahan pada daerah yang sebelumnya dijadikan sebagai daerah penggalian.


6.4 Pengelolaan Daur Ulang Sumber Daya alam


Tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikurangi dengan cara melakukan pengembangan usaha seperti mendaur ulang bahan-bahan yang sebagian besar orang menganggap sampah, sebenarnya dapat dijadikan barang lain yang bisa bermanfaat dan tentunya dengan pengolahan yang baik. Pengelolaan limbah sangat efisien dalam upaya untuk mengatasi masalah lingkungan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pengelolaan limbah dengan menggunakan konsep daur ulang adalah sebagai berikut:

1. Melakukan pengelompokan dan pemisahan limbah terlebih dahulu.

2. Pengelolaan limbah menjadi barang yang bermanfaat serta memilki nilai ekonomis.

3. Dalam pengolahan limbah juga harus mengembangkan penggunaan teknologi.

6.5 Pelestarian Flora dan Fauna


Untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, upaya yang dapat dilakukan adalah

mendirikan tempat atau daerah dengan memberikan perlindungan khusus yaitu sebagai berikut:

1. Hutan Suaka Alam merupakan daerah khusus yang diperuntukan untuk melindungi alam hayati.

2. Suaka Marga Satwa merupakan salah satu dari daerah hutan suaka alam yang

tujuannya sebagai tempat perlindungan untuk hewan-hewan langka agar tidak punah.

3. Taman Nasional yaitu daerah yang cukup luas yang tujuannya sebagai tempat

perlindungan alam dan bukan sebagai tempat tinggal melainkan sebagai tempat rekreasi.

4. Cagar alam merupakan daerah dari hutan suaka alam yang dijadikan sebagai tempat perlindungan untuk keadaan alam yang mempunyai ciri khusus termasuk di dalamnya meliputi flora dan fauna serta lingkungan abiotiknya yang berfungsi untuk kepentingn kebudayaan dan ilmu pengetahuan.


BAB 7

PENUTUP

7.1 Kesimpulan


Penyebab terjadinya masalah lingkungan hidup adalah adanya kegiatan masyarakat seperti pembuangan limbah pabrik, sampah dari rumah tangga, penebangan dan kebakaran hutan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap sungai dan laut, tanah, hutan sehingga banyak flora dan fauna yang punah.

7.2 Saran


masyarakat harus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dalam pemanfaatan sumber daya harus memperhatikan dampak yang timbul dari penggunaan sumber daya tersebut terhadap lingkungan sekitar agar tidak terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

DAFTAR PUSTAKA

1. Dr.H. Totok Gunawan, M.S.,dkk. 2004. Fakta dan Konsep Geografi. Jakarta: Ganeca Exact.

2. Sugandi, Dede. 2005. Geografi. Bandung: Regina

3. Mbah Google , www.scrib.com/makalah_lingkungan_hidup

Makalah Pelanggaran Ham

 http://maghfiroherdan.files.wordpress.com/2013/11/ham-di-indonesia.png
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
  1. Latar Belakang    
  2. Rumusan Masalah
  3. Tujuan Penelitian    
  4. Manfaat Penelitian 
  5. Landasan Teori   
  6. Pembahasan 
  7. Kesimpulan
  8. Saran
  9. Daftar Pustaka
  1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Contoh Kasus Pelanggaran Hak asai Manusia di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah  di atas, maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut.
  1. Apa Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
  2. Apa sajafaktor – faktor penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia?
  3. Apa contoh dari kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
  1. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk
  1. mendeskripsikan faktor-faktor yang memengaruhi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
di Indonesia.
  1. mendeskripsikan contoh – contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pernah ada di Indonesia.
  1. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini dapat dibedakan menjadi manfaat teoretis dan manfaat praktis
  1. Manfaat Teoretis
Secara teoretis penelitian ini dapat memberikan manfaat terhadap para penduduk di Indonesia, khususnya memajukan penduduk di Indonesia menjadi modern khususnya yang berhubungan dengan perkembangan zaman agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia.
  1. Mamfaat Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang kasus – kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pemahaman tentang pengaruh pelanggaran Hak Asasi Manusia.
  1. Landasan Teori
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusiamenjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Menurut Pasal 1 Ayat 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pada tingkatan operasional, berbagai perencanaan program nasional telah dicanangkan untuk menangani masalah pelanggaran HAM pada anak antara lain penghapusan bentuk-bentuk terburuk pekerja anak, penghapusan perdagangan perempuan dan anak, penghapusan eksploitasi seksual komersial pada anak, penanganan terhadap anak jalanan. Namun berbagai peraturan perundang-undangan yang ada terhadap anak itu belum dapat memberikan jaminan bagi peningkatan kualitas anak Indonesia. Banyaknya faktor yang menghambat implementasi peraturan perundang-undangan di lapangan menunjukkan bahwa masalah pembinaan kualiatas anak merupakan masalah yang kompleks.
Faktor yang menghambat pengimplementasian ketentuan tersebut dapat bersifat internal maupun eksternal. Untuk dapat mengentaskan anak-anak dari kondisi demikian, yang perlu dilakukan pertama-tama adalah: kenali masalah yang terdapat di dalam lingkungan terdekat anak, yaitu keluarga.
Fungsi perlindungan atau proteksi kepada anak merupakan salah satu fungsi yang penting karena dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa aman dan kehangatan dalam keluarga. Bila fungsi ini dapat dikembangkan dengan baik, keluarga akan menjadi tempat perlindungan yang aman secara lahiriah dan batin bagi seluruh anggotanya. Namun, selain fungsi perlindungan keluarga juga memiliki fungsi ekonomi. Fungsi itu menjadi pendukung kemampuan kemandirian keluarga dan anggotanya dalam batas-batas ekonomi masyarakat, bangsa, dan negara dimana keluarga itu hidup. Apabila dikembangkan dengan baik fungsi ini dapat memberikan kepada setiap keluarga kemampuan untuk mandiri dalam bidang ekonominya, sehingga mereka dapat memilih bentuk dan arahan sesuai kesanggupannya.
Dengan berkembangnya waktu, fenomena pekerja anak banyak berkaitan erat dengan dengan alasan ekonomi keluarga (kemiskinan) dan kesempatan memperoleh pendidikan. Pendapatan orangtua yang sedikit tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarga sehingga memaksa mereka untuk bekerja. Di lain pihak, biaya pendidikan di Indonesia yang masih tinggi telah pula ikut memperkecil kesempatan untuk mengikuti pendidikan.
Perbenturan kepentingan antara kedua fungsi inilah yang kadang menimbulkan dilema bagi keluarga yag kehidupan ekonominya kurang membahagiakan. Di satu sisi, keluarga harus mampu memberikan perlindungan kepada anggotanya, termasuk anak-anak. Namun di sisi lain, adanya fungsi ekonomi juga telah menuntut para anggotanya untuk ikut memberikan sumbangan agar kebutuhan hidup keluarga dapat terpenuhi, yaitu dengan bekerja. Karena itu tidak heran jika kemudian muncul fenomena pekerja anak.
Fenomena pekerja anak di Indonesia pada awalnya banyak berkaitan dengan tradisi atau budaya membantu orangtua, yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia pada umunya. Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan mengapa anak dilatih untuk bekerja. Pertama, sebagian orangtua masih beranggapan bahwa memberi pekerjaan kepada anak-anak merupakan upaya proses pembelajaran agar anak mengerti arti tanggung jawab. Kedua, tindakan itu juga dapat melatih dan memperkenalkan anak kepada dunia kerja. Ketiga, untuk membantu meringankan beban kerja keluarganya.
Bahkan lebih parah lagi, saat ini fenomena pekerja anak masih ditambah dengan munculnya fenomena anak jalanan di kota-kota besar, yang makin menambah kompleksnya permasalahan. Jika kita menyusuri jalan-jalan di sekitar Jakarta, dengan mudah kita akan mendapatkan anak-anak usia sekolah yang mengamen atau sekedar meminta-minta di lampu merah. Tidak jarang pula kita menemukan mereka di dalam bis-bis kota. Mereka kemudian dikenal dengan sebutan ‘anak jalanan’. Entah sebutan itu cocok atau tidak untuk mereka. Sebagaimana anak-anak lain, anak jalanan juga menginginkan hidup normal. Mereka anak kita juga yang membutuhkan tempat untuk tinggal, rasa aman, nyaman, dan ingin diterima oleh masyarakat.
Fenomena anak jalanan merupakan ekses lingkaran setan kemiskinan bangsa Indonesia. Kendala yang dihadapi mobilitas anak-anak itu cukup tinggi. Anak-anak yang dibimbing di rumah singgah, setelah keluar, kadang kembali menjadi anak-anak jalanan. Sebab, kebutuhan ekonomi tidak terelakkan. Sayangnya, perhatian kepada anak-anak terkesan digelar pada momen-momen tertentu saja. mereka yang hidup di jalanan sebagai, pengamen, pedagang asongan, pengemis, dan pelacur. Paru-paru mereka tidak hanya menghirup kerasnya udara yang mengandung timbal dan karbon monoksida tapi juga menghisap asap kekerasan purba langsung dari akarnya.
Secara, struktural negara bisa disalahkan sebagai penyebab buruknya kondisi anak-anak di negeri ini. Karena negara sebagai pemegang kekuasaan membuat kebijakan yang sering tak berpihak pada masyarakat bawah. Kebijakan itu menyebabkan orang miskin yang makin terbelenggu dan tidak berdaya. Kemiskinan menjadi satu faktor pemicu terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada anak. Anak dalam keluarga miskin mengalami subordinasi ganda, yaitu ada supremasi dari yang kaya dan orang dewasa. Hak anak bisa dilanggar karena dia anak-anak dan miskin.
Menyalahkan negara sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab tak secara otomatis membawa kehidupan anak menjadi lebih baik. Kita semua, tanpa disadari, telah menjadi orang dewasa, para orang tua yang merangkap sebagai eksekutor bagi anak-anak kita sendiri. Algojo yang menghukum anak secara tidak proporsional. Hukuman yang menghabiskan seluruh energi kehidupan dan masa depan anak-anak dalam bayang-bayang trauma jalanan, dan debu peperangan.
  1. Pembahasan
  1. Pengertian pelanggaran Hak Asasi manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
  1. Faktor – faktor penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) disebabkan oleh faktor – faktor berikut :
  1. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
    • Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikan ini akan menyebaabkan seseorang untuk selalu mennuntutkan haknya, sementara kewajibabannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyi sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapan melanggar hak orang lain
  • Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu itu berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia
  • Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
  1. Faktor eksternal, yaitu faktor – faktor di luar diri manusia yang mendorong seorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
    • Penyalahgunaan kekuasaan
Di Masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk – bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat.
  • Ketidaktegasan aparat penegak huku,
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulya pelanggaran HAM lainnya.
  • Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.
  • Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.
  1. Contoh – contoh kasus pelanggaran HAM
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangan – undangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun olej masyarkat sendiri.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia :
  1. Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi ini erat berkaitan dengan gerakan reformasi pada 1998 lalu. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan reformasi besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa. Para mahasiswa pun melakukan demo yang berujung pada bentrok fisik dengan aparat. Hal inilah yang akhirnya menyebabakan tewasnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti akibat tembakan peluru aparat. Sedangkan tragedi Semanggi terjadi 6 bulan kemudian pada 13 November 1998 yang menewaskan 5 mahasiswa. Dua peristiwa ini memicu kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia. Kerusuhan dan kekerasan pun terjadi di mana-mana dan menewaskan ribuan warga. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat sebagai salah satu tahun kelam sejarah bangsa Indonesia.
  1. Kasus Marsinah
Kasus pelanggaran HAM Marsinah terjadi pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS. Marsinah dan 12 buruh lain menuntut kepada perusahaan untuk mencabut status PHK pada mereka. Namun berselang 5 hari kemudian, Marsinah ditemukan tewas di hutan Wilangan, kota Nganjuk dalam keadaan yang mengenaskan.
  1. Kasus Bom Bali
Kasus Bom Bali juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2002, di mana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris di daerah Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun turis asing mancanegara yang sedang berlibur. Akibat peristiwa ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia akan bahaya teroris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.
  1. Kasus Pembunuhan Munir
Kasus pembunuhan Munir merupakan salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang kasusnya belum terselesaikan hingga akhirnya ditutup. Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah seorang aktivis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju kota Amsterdam di Belanda. Banyak yang menganggap bahwa Munir meninggal karena dibunuh atau diracuni oleh suatu kelompok tertentu. Sayangnya hingga kini kasus kematian Munir ini belum jelas dan kasusnya sendiri akhirnya ditutup.
  1. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia lain pernah terjadi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena adanya upaya pemindahan makam keramat Mbah Priok untuk kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
  1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
  1. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita

DAFTAR PUSTAKA
  • Fuad Mahfuddin. (2014, 18 Maret). Makalah Pelanggaran Ham. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://fuadmahfuddin13.wordpress.com/2014/03/18/makalah-pelanggaran-ham/
  • Hanya Sekedar Blog. (2:54 AM). Hak Asasi Manusia. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://hanyasekedarblogg.blogspot.com/2013/05/hak-asasi-manusia.html
  • Cepat Lambat. (2013, Oktober). Contoh Kasus Pelanggaran Ham Indonesia. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
  • Lentera Kecil. (2013, 1 November). Penulisan Daftar Pustaka Dari Internet. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
  • Halimi, Muh dan Dadang Sumdawa. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan kebudayaan.
  • Sumber makalah http://luishalianysp.wordpress.com

7 Sep 2014

Makalah Undang-undang Dasar

NAMA : SARIYANTO
NIM     : 1301111***
BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

            Dalam kehidupan sehari hari kita telah terbiasa menerjemahkan istilah dalam bahasa inggris constitution menjadi Undang Undang Dasar (UUD). Sebenarnya ada kesukaran atau kekurangan dengan pemakaina istilah UUD, yakni kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis. Padahal istilah constitution bagi banyak sarjana politik merupakan suatu yang lebih luas, yakni keseluruhan dari peraturan peraturan baik yang tertulis, maupun yang tidak,yag mengatur secara mengikat cara cara pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

            Terjemahan kata constitution dengan kata UUD memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata Grondwet (Grond = dasar; wet = undang-undang), yangdua-duanya menunjuk pada naskah tertulis. Memang tidak dapat disangka bahwa dewasa ini hamper semua Negara (kecuali inggris ) memiliki naskah tertulis sebagai UUD-nya.

            Akan tetapi perlu dicatat bahwa dalam kepustakaan Belanda (misalnya L.J.van Apeldoorn) diadakan pembedaan antara pengertian UUD (grondwet) dan UUD (constitutie). Menurut paham tersebut, UUD adalah bagian tertulis dari suaru UUD, sedangkan UUD memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain, setiap UUD tertulis ada unsur “tidak tertulisnya”, sedangkan setiap UUD tak tertulis ada unsure “tertulisnya”.

            Dan rupa-rupanya para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama, sebab dalam penjelasan UUD 1945  dikatakan:” UUD suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Ud ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di samping UUD itu berlaku juga Hukum Dasar yang tak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis.”

1.1  Tujuan

Untuk mengetahui sifat ,fungsi,cirri-ciri,perubagan dan supremasi Undang Undang Dasar Indonesia .





BAB II

PEMBAHASAN



A.    SIFAT DAN FUNGSI  UNDANG UNDANG DASAR

Apakah Undang Undang Dasar ituu ? umumnya dapat dikatakan bahwa UUD merupakan suatu perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan tanggung jawab dari berbagai alat kenegaraan. UUD juga menentukan batas-batas berbagai pusat kekuasaan itu dan memaparkan hubungan-hubungan diantara mereka.

Menurut sarjan hukum E.C.S. Wade dalam buku Constitutional Law, UUD adalah:”naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut (a document which sets out the framework and principal functions of the organs of those organs)”. Jadi, pada pokoknya dasar dari setiap system pemerintahan diatur dalam suatu UUD.

Pandangan ini merupakan pandangan yang luas dan yang paling tua dalam perkembangan pemikiran politik. Dapat dicatat bahwa pada abad ke- 5 S.M., seorang filsuf Yunani, Aristoteles yang di dunia Barat dipandang sebagai sarjana ilmu politik pertama yang erhasil melukiskan UUD di lebih dari 500 negara-kota Yunani dengan jalan mencatat pembagian kekuasaan serta hubungan-hubungan kekuasaan dalam setiap Negara kecil itu.

Bagi mereka yang memandang Negara dari sudut pandang kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi kekuasaan, UUD dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bag imana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan,misalnya antara badan legislative, badan eksekutif, dan badan yudikatif. Undang Undang menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini melakukan kerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lai. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. Dalam hubungan ini Hernan Finer dalam buku Theory and practice of modern government menamakan UUD sebagai : “Riwayat suatu hubungan kekuasaan (the autobiography of a power relationship).”

Definisi UUD dari sudut pandang filsafat diberikan oleh Richard S. Kay, seorang ahli yang lebih kontemporer. Menurut Kay : “maksud diadakannya UUD adalah untu meletakkan aturan-aturan yang pasti mempengaruhi prilaku manusia dan demikian menjaga agar pemerintah tetap berjalan dengan baik ( The purpose of a constitution is to lay down fixed rules that can affect human conduct and thereby keep government in good order)

Disamping UUD mempunyai status legal yang khusus,ia juga merupakan ungkapan aspirasi, cita-cita, dan standar-standar moral yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa. Banyak UUD juga mencerminkan dasar-dasar Negara serta ideologinya. Seiring unsure ideology dan moralitas ini dijumpai dalam mukadimah suatu UUD .



1.      KONSTITUSIONALISME

UUD sebenarnya tidak dapat dilihat lepas dari konsep konstitusionalisme, suatu konsep yang telah berkembang sebelum UUD pertama dirumuskan. Ide pokok dari konstitusionalisme adalah bahwa pemerintah perlu dibatasi kekuasaannya (the limited state), agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang. Dianggap bahwa suatu UUD adalah jaminan utama untuk melindungi warga dari perlakuan yang semena-mena. Dengan demikian timbul konsep the constitutional state, dimana UUD dianggap sebagai institusi yang paling efektif untuk melindungi warganya melalui konsep  Rule of Law atau Rechtsstaat.

Menurut Carl J. Friedrich dalam buku Constitutional Government and Democracy, konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa pemerintahan merupakan :

Suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah”( a set of activities organized by and operated on behalf of the people, but subject to a series of res traints which attempt to ensure that the power which is needed for such governance is not abused by those who are called upon to do the governing.)

Selanjutnya dikatakan oleh Richard S. kay, bahwa konstitusionalisme

adalah :

Pelaksanaan aturan-aturan hokum (rule of law) dalam hubungan individu dengan pemerintah. Konstitusinoalisme menhadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintah yang telah ditentukan lebih dahulu (constitutionalismimplement the rule of law; it brings about predictability and security in the relations of individuals and the government by denifing in advance the power and limits of that govrtmant.)

Jadi, konsep Rule of law  dan  Rechtsstaat merupakan inti dari demokrasi kostusinonal

            Sementara itu, sarjana ilmu politik Andrew Heywood mengartikan konstitusionalisme dari dua sudut pandang. Dalam arti sempit, konstitunalisme adalah penyelenggraan pemerintah yang dibatasi oleh UUD. Dengan kata lain, konstitunalisme ada pabila mebaga-lembaga pemerintah dan proses politik dibatasi secara efektif oleh aturan-aturan konstitunalisme. Sedangkan adalam arti lebih luaa, kostitunalisme merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adnya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan (checks) internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintah. Jadi, dalam arti ini konstitunalisme merupakan bagian penting dari demokrasi konstitusional.

            Mengapa hak-hak rakyat harus dilindungi? Menurut Walter F. Murphy kostitusioanlisme sangat menjunjung tinggi kehormatan atau harga diri manusia sebagai prinsip utamanya. Walter F Murphy berpandangan: “Agar kehormatannya terlindungi,manusia harus mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam politik, dan kekuasaan pemerintah harus dipagari dengan batass-batas yang bersifat substantive terhadap apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah, sekalipun andaikata pemerintah itu mencerminkan kemauan rakyat secara sempurna.”

            Kita perlu menyadari bahwa gagasan kostitusionalisme telah timbul lebih dahulu daripada UUD. Paham konstituonalisme dalamarti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dank arena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas,telah timbul pada abad pertengahan (Middle Ages) di Eropa. Pada tahun 1215 Raja john dari inggris dipaksa oleh beberapa bangsawan untuk mengakui beberapa hak mereka antara lain Raja John menjamin bahwa pemungutan pajak tidak akan dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan. Pada waktu itu juka disetujui bahwa tidak akan dilakukan penangkapan tanpa peradilan sebagaimana dicantumkan dalam Magna Charta (Piagam besar). Dalam Charter of English Liberties ini Raja Jhon menjamin bahwa pemungutan pajak tidak akan dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan, danbahwa tidak akan diadakan penangkapan tanpa peradilan. Meskipun belum sempurna, Magna Charta di dunia Barat dipandang sebagai awal gagasan konstitusionalisme serta pengakuan  terhadap kebebasan dan kemerdekaan rakyat.

            Dalam perkembangan selanjutnya ternyata bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Magna Charta dirasakan perlu dipertegas dan diperluas lagi. Maka dari itu pada tahun 1679 parlemen menerima Habeas Corpus Act, yang member perlindungan terhadap penangkapan sewenang-wenang dan yang menjamin itu pada tahun 1688, terjadi suatu revolusi yang berjalan damai tanpa pertumpahan darah, the Glorius Reevolution. Kejadian ini pada hakikatnya merupakan suatu konflik perebutan kekuasaan antara raja dan parlemen. Pada waktu itu Raja James II dipaksa turun tahta dan parlemen mengundang Putri mary bersama suaminya Prince William of Orange,untuk menjadi raja dan ratu Inggris.

            Pada tahun berikutnya  1689, parlemen menerima Bill of Rights yang menjamin habeas Corpus dan menetapkan beberapa hak bagi rakyat seperti hak mengajukan petisi kepada Raja dan bagi anggota Parlemen hak berbicara bebas dari ancaman penangkapan.

            Juga di Amerika kita saksikan adanya perjuangan untuk pengakuan hak-hak asasi manusia seperti adanya Bill of Rights  yang diproklamirkan padatahun 1778. Di sana dinyatakan bahwa sebenarnya tiap manusia telah diciptakan bebas dengan dikaruniai hak-hak yang tidak dapat dirampas atau dienyahkan. Bahwa setiap manusia berhak untuk hidup dalam kesejahteraan dan perdamaian tanpa ketakutan dan di rampas hak milik oleh penguasa.  

            Bahwa kekuasaan itu sebenarnya berasal dari rakyat, tetapi oleh karena rakyat menyadari bahwa setiap orang diperbolehkan menggunakan hak-haknya sehendaknya sendiri tentu akan timbul kekacauan,maka rakyat menyerahkan sebagianhak-haknnya kepada penguasa. Sekalipun demikian jika rakyat diperlakukan sewenang-wenang maka berdasarkan teori itu dari tengan penguasa. Nyatalah bahwaanggapan ini terpengaruh oleh filsafat john locke (1632-1704) tergantung teori kontak social.

            Dalam suasana perjuangan melawan kolonialisme Inggris, di Amerika dirumuskan pula Declaration of Independence pada tahun 1776 yang juga merupakan salah satu tulang punggung hak-hak kebebasan individu. Di sana dinatakan bahwa Tuhan pencipta telah mengaruniai setiap manusia dengan hak-hakyang tak dapat dirampas, diantaranya hak atas hidup, hak atas kemerdekaan, dan hak atas kesejahteraan. Dan untuk menjamin hak-hak tersebut, rakyat telah menciptakan pemerintah. Maka sudah seyogianyalah bahwa oemerintah harus bertindak sesuai dengan kehendak rakyat nya dan harus akuntabel terhadap rakyat.

            Akhirnya juga di Prancis dapat disaksikan bahwa sebagai reaksi atas perlakuan sewnang-wenang dari raja-raja absolute, pada tahun 1789 terjadi Revolusi Prancis. Sesuai dengan tujuan revolusi tersebut, pada tahun yang  sama telah di proklamirkan suaatu oernyataan tentang hak-hak kemerdekaan rakyat dikenal sebagai Declaration des doits de I’homme et du citoyen. Dengan sendirinya ini berarti pembatasan atas kekuasaan raja.      

            Dengan demikian telah terbukti sepanjang sejarah bahwa manusia atau golongan yang mempunyai kekuasaan tak terbatas akan menyalahgunakan atau menyelewengkannya sehingga berakibat diinjak-injaknya hak-hak asasi manusia. Maka dari itu tepatlah dictum yang dikemukan oleh Lord Acton: “ manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyakahgunakannya, akan tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan absolute sudah pasti akan menyakahgunaknnya (power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely).”

            Mulai akhir abad ke-18 muncul berbagai rumusan undang-undang dasar dalam bentuknya seperti yang kita kenal dewasa ini. UUD dianggap sebagai jaminan yang paling efektif bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan dan hak-hak warga Negara tidak dilanggar. Untuk itu perlu dicari suatu system asas-asas pokok yang menentukan kukasaan itu dan hak baik bagi yang memerintah (penguasa, the ruler,) maupun bagi yang tidak bersedia lagi untuk diperintah kekuasaan absolute,atau dalam beberapa kasus (Napoleon dari prancis dan Czar Nicholas dari Rusia) dianugrahkan oleh raja yang bijak dan progresif pikirannya.

            Memang orang sering melihat kembali ke sejarah UUD Inggris seperti Bill of Rights 1860 atau Act of settlement 1701, atau bahkan Magna Charta 1215, tetapi tetap sajaa “abad UUD” (the age of constitution) dimulai dengan diundangkannya UUD tertulis yang pertama,yaitu UUD Amerika serikat 1789 dan Delkarasi Perancis tentang Hak-Hak Manusia dan Warga Negara 1789. Kedua dokumen tersebut selain memberikan model yang kemudia diikuti oleh para perancang  UUD lain, dalam hal bentuk maupun sustansi, juga memberikan berbagai wawasan mengenai mengapa dan bagaimana UUD harus ada.

            Di Negara-negara komunis pada masa lalu gagasan kostitusinalisme seperti diuraikan diatas tidak dikenal. Sesuai dengan pandangan bahwa seluruh aparatur serta aktivitas kengeraan harus ditunjukkan kepada tercapainya masyarakat komunis,maka kaum komunis menolak prinsip konstitusionalisme seperti yabg dikenal di Negara-negara demokratis.di Negara-negara komunis UUD mempunyai fungsi berganda. Di satu pihak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan kea rah tercapainya masyarakat komunis, sekaligus merupakan pencatatan formal danlegal dari kemajuan yang telah dicapai. Dilain pihak UUD memberikan rangka dan dasar hokum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.kata Andri Y. Vyshinsky dalam buku The Law of the Soviet State:”UUD Soviet menggambarkan perkembahan historis yang telah dijalani oleh Negara Soviet. Sekaligus UUD itu memberikan dasar hokum untuk  perkembangan kehidupan kengaraan selanjtnya (Soviet constitutions represent the sum total of the historic path along which the soviet state has traveled. At the same time they are the legislative basis of the sub sequent development of state life).

            Dengan demikian jelaslah bahwa UUD komunis mengikuti perkembangan kea rah terbentuknya masyrakat komunis dan diganti setiap kali tercapainya suatu tahap yang lebih maju. Oleh karena itu adalah sukar untuk mengerti isi dan karakteristik UUD Negara komunis tanpa dibekali dengan analisis historis dari perkembangan yang telah dicapai ke arah terciptanya masyrakat komunis dalam Negara yang bersangkutan.

            Terdapat beberapa tahap yang tercermin dalam UUD Negara komunis. Tahap pertama ialah berhasilnya perebutan kukasaan oleh golongan komunis dan diselenggarakan dictator proletariat. Tahap ini di Uni Soviet pada masa lalu tercermin dalam UUD 1918, sedangkan dinegara-negara Eropa Timur hal ini terjadi sesudah perang dunia ke II. Pada tahap ini UUD dengan jelas menunjukkan sifat kekerasan dalam rangka menghancurkan masyarakat lama serta membangun masyarakat baru atasruntuhnya masyarakat lama. Tahap ini dikenal dengan istilah “revolusi proletar”. Tahap kedua ialah yang dinamakan “tercapainya kemenangan sosialisme dan dimulainya pembangunan masyarakat komunis”. Di Uni Soviet tahap ini tercapainya dalam tahun 1936 . UUD ini berlaku sampai dengan 1977 pada saat Uni Soviet menjadikan dirinya sebagai suatu highly developed socialist state. UUD ini berlaku sampai dengan 1991, pada saat Uni Soviet pecah menjadi beberapa Negara.          

            Di negar-negara komunis juga di Negara penganut totaliterisme lainnya, UUD dibuat hanya untuk alat legitimasi kekuasaan Negara. Hal-hal ideal yang disebutkan secara rinci didalamnya hanya dijadikan symbol yang tidak pernah dicapai. Yang dilakukan Negara adalah bagaimana memobilisasi semua sumber daya untuk mewujudkan masyarakat komunis. Oleh karena itudi negaa-negara toliter kesenjangan antara idealisasi yang ada di dalam UUD dan kenyataan social politik sangatkah jauh.

            Negara-negara baruyang timbul di Asia  dan Afrika semuanya mempunyai UUD sebagai salah satu atribut kenegaraan yang melambangkan kemerdekaan yang baru diperoleh itu. Di Negara-negara itu ada yang menganggap UUD sebagai suatu dokumen yang mempunyai arti yang khas (Konstitusionalisme), seperti misalnya India,Filipina, dan juga Indonesia. Sebaliknya begara-negara komunis di asia seperti China dan juga Koreautara mengaggap UUD sebagaisuatu registrasi belaka dari perkembangan yang telah tercapai, serta rangka legal untuk masa depan,sesuai dengan anggapan Uni Soviet.

            Akan tetapi sekalipun ad apebedaan di sana sini, boleh dikatakan bahwa semua negar baru menganggap perlu untuk mempunyai suatu UUD yang tertulis sifatnya. Begitu pula halnya dengan Indosia;ketiga UUD yang pernah berlaku yaitu Undang-Undang dasar 1945 (1945-1929), UUD 1949 (1949-1950) dan UUD 1950 (1950-1959) semuanya merupakan UUD tertulis dan sedikit banyak berdasarkan demokrasi konstitusional. Sejak 1959, melalui Dekrit Presiden 5 juli 1959, Indonesia kembali  ke UUD 1945; dan dalam periode 1999-2002 UUD ini telah diamandemen sebanyak 4 kali.





·        Ciri-ciri Undang-Undang Dasar

Walaupun UUD satu Negara berbeda dengan Negara lain,kalau diperhatikan secara cermat ada ciri-ciri yang sama, yaitu biasanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:

1.   Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan leislatif,eksekutif dan yudikatif serta hubungan di antara ketiganya.UUD juga memuat bentuk Negara (misalnya federal atau Negara kesatuan),besera oembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara-negara ataua Negara pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu UUD memuat prosedur untuk menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh satu badan Negara atau pemerintah atau sebagainya.dalam arti ini UUD mempunyai kedudukan sebagai dokumen legal yang khusus.

2. Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill of Rights kalau terbentuk naskah          tersendiri)

3.   Prosedur mengubah UUD (amandemen).

4.   Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini biasanya ada jika para penyusun UUD ingin menghindari terulang-ulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti misalnya munculnya seorang dictator atu kembalinnya suatu monarki. Misalnya, UUD federasi Jerman melarang untuk mengubah sifat Unitarisme dapat melincinkan jalan untuk munculnya kembali seorang dictator seorang dictator seperti Hitler.

5.  Merupakan aturan hokum yang tertinggi yang mengikat semua warga Negara Negara dan lembaga Negara tanpa kecuali.

            Selain itu mukadimah undang dasar sering memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideology Negara. Ungkapan ini mencerminkan samengat dan spirit yang oleh penyusun UUD ingin diabadikan dalam UUD itu, sehingga mewarnai seluruh naskah UUD itu.

                  Misalnya UUD Amerika serikat yang diresmikan pada tahun 1789 menonjolkan kenginan untuk memperkokoh penggabungan 13 negara merdeka dalam  suatu uni dengan mengatakan: “kami, rakyat Amerika Serikat, dalam keinginan untuk membentuk satu Uni yang lebih sempurna … menerima UUD ini untuk Amerika serikat (we, the people United States, in order to from a more perfect Union… di ordain and establish this Constitution for the United States of America).”  Begitu pula UUD India memutusskan secara khidmat untuk membentuk India sebagai suatu republik yang berdaulat dan demokratis, dan tuntuk menjamin kepada semua warga Negara: keadilan social,  ekonomi, dan politik; kebebasan berpikir, mengungkapkan diri,Bergama dan beribadah; kesamaan dalam status dan kesempatan; dan untuk memperkembangkan di antara mereka persaudaran yang menjunjung tinggi martabat seseorang dan persatuan Negara.. (We, the people of india,having solemny resolved to constitute Indiainto a sovereign democratic Republic and to secure to all its citizens: Justice, sicoal, economic and poltical; liberty of thought, expression,belief,, faith abd worship; Equality of status and to promote  among them all fraternity assuring the dignity of the individual and the unity of the nation;..).”

                  Contoh lainnya adalah mukadimah UUD 1945 yang menjelaskan sebgai berikut: ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,karena  tidak sesuai dengan perikemannusiaan dan perikeadilan.dan perjuangan pergerakan kemerdekaa Indonesia telah sampai lah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan olehkeinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
New Story of My Life